Landasan : SK KMA. 1-144/KMA/SK/5/2011

 

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

  • Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

1. Prosedur Biasa

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

b. Informasi yang diminta bervolume besar;

c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau

d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

2. Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah

3. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

4. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

5. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.


PROSEDUR BIASA

PROSEDUR KHUSUS